Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Prasetyo, perkara yang dihadapi Febrie merupakan ranah penegakan hukum dan tidak semestinya dikaitkan dengan Presiden.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas komentar Hotman Paris saat mendampingi pemeriksaan Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Saat itu, Hotman menilai kliennya merupakan sosok yang selama ini menjadi kebanggaan Presiden Prabowo dalam berbagai penugasan. Ia juga menyinggung bahwa langkah hukum terhadap Febrie dilakukan tanpa “pamit” kepada Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum harus dipisahkan dari urusan politik maupun lembaga kepresidenan. Ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan tanpa menyeret nama kepala negara ke dalam perdebatan publik.
Kasus Febrie Adriansyah sendiri menjadi perhatian publik setelah ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Posisinya kini dijabat sementara oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga ditunjuk pejabat definitif.
Di sisi lain, pernyataan Hotman mengenai perlunya izin atau pemberitahuan kepada Presiden sebelum penetapan tersangka juga menuai kritik dari sejumlah pihak. Mereka menilai tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.


Komentar