JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial NH, sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut kembali bertambah.
Penetapan NH dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup. Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci identitas maupun peran NH dalam konstruksi perkara karena penyidikan masih terus berlangsung.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum. Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk uang dan emas dengan nilai yang signifikan. Penyidik masih menelusuri asal-usul serta kepemilikan aset tersebut untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK. Kejagung menyebut penitipan penahanan di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan perlindungan selama proses penyidikan berlangsung.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie meminta penyidik mengungkap secara jelas tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU. Mereka juga meminta penyidik membuktikan kepemilikan aset yang disita berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata pengakuan tersangka.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.


Komentar