News
Home » Blog » Terbongkar! Harley-Davidson Bekas Masuk RI dengan Modus Suku Cadang

Terbongkar! Harley-Davidson Bekas Masuk RI dengan Modus Suku Cadang

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap praktik impor ilegal sepeda motor Harley-Davidson bekas yang didatangkan dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini masih terus didalami, termasuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai atau completely knocked down (CKD), serta 20 rangka motor bekas yang masuk ke Indonesia melalui tiga perusahaan importir berbeda.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adang Nugroho Adi, menjelaskan para importir diduga menggunakan modus misdeclaration. Barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan tercatat sebagai suku cadang sepeda motor, namun hasil pemeriksaan menunjukkan isinya merupakan sepeda motor Harley-Davidson bekas yang diimpor dalam bentuk terurai.

Menurut Adang, bea masuk dan pajak memang telah dibayarkan sesuai dokumen yang disampaikan importir. Namun, hal itu tidak menghapus pelanggaran karena kendaraan bermotor bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-B3.

Bea Cukai menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata terkait penerimaan negara, melainkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen impor dengan barang yang sebenarnya masuk ke Indonesia. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat sekaligus merugikan industri otomotif nasional.

Pimpin Keuangan Negara, Segini Gaji dan Tunjangan Menteri Keuangan

Saat ini, seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sementara itu, proses penelitian administrasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk menghitung besaran kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran yang berdampak pada penerimaan negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Bagikan