Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan salah satu tersangka, Don Ritto, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Kejagung menyatakan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri menyampaikan menghormati dan mendukung proses hukum yang kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan C7 Cabang Kejaksaan Agung setelah seluruh administrasi dan barang bukti dinyatakan lengkap. Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT ASABRI.
Perkara ini menjadi bagian dari penanganan sejumlah kasus besar yang sebelumnya diusut oleh Kortas Tipidkor Polri. Selain perkara ASABRI, Polri juga secara bertahap melimpahkan penanganan beberapa perkara lain kepada Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar di Indonesia. Dengan status tersangka yang ditegaskan Kejagung, proses penyidikan kini memasuki tahap lanjutan menuju proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Komentar