News
Home » Blog » Beda Nasib di Tangan Kejagung, Don Ritto Ditahan, Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Beda Nasib di Tangan Kejagung, Don Ritto Ditahan, Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perlakuan berbeda terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Don Ritto langsung ditahan usai pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Don Ritto resmi menjadi tahanan Kejagung setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat (17/7). Ia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan lanjutan. Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut karena menurutnya sangkaan yang dikenakan masih sama dengan saat perkara ditangani Polri.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam di Gedung Bundar Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Seusai pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie. Hotman menyebut kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan selesai.

Menurut Hotman, pemeriksaan kali ini berfokus pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan klaster PT Asabri. Ia juga mempertanyakan konstruksi perkara, terutama terkait dugaan suap yang menurutnya belum menyentuh pihak pemberi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Ia belum menjelaskan alasan mengapa Febrie tidak ditahan, seraya menegaskan bahwa pertimbangan tersebut berada di tangan tim penyidik yang menangani perkara.

Quo Vadis Indonesia? Menuju Middle Income Trap atau Failed State

Perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka tersebut menjadi sorotan publik. Don Ritto langsung menjalani masa penahanan setelah pelimpahan perkara, sedangkan Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka namun belum dikenai penahanan. Kejagung menegaskan proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Bagikan